BENARKAH PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT BAITUL MAAL BMT BERINGHARJO ILEGAL?

YOGYAKARTA – Baitul Maal wat Tamwil merupakan Koperasi yang salah satu kegiatannya bergerak di bidang pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf serta dana-dana legal lainnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat menjalankan kegiatan maalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan shadaqah, termasuk wakaf.

Peraturan Menteri tersebut lalu disempurnakan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, tertuang dalam Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Poin 3 menyatakan bahwa “Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan”. Demikian pula dengan BMT Beringharjo yang telah memiliki legalitas sebagai koperasi syariah skala nasional.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka BMT Beringharjo melakukan kerjasama dengan Yayasan Dompet Dhuafa Republika selaku Lembaga Amil Zakat skala nasional sebagai Mitra Pengelola Zakat seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Yayasan Dompet Dhuafa Republika Cabang Yogyakarta dengan KSPPS BMT Beringharjo tentang Mitra Pengelola Zakat Nomor Reg. 122/PKS/DD.JOGJA-LEGAL/XI/2019. Sebagai bagian dari prinsip BMT Beringharjo untuk selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkembangannya, Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil Indonesia (PBMTI) mendirikan yayasan untuk mengelola zakat dengan nama Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Membangun Keluarga Utama (LAZ YMKU). LAZ YMKU telah mendapat legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 947 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Membangun Keluarga Utama Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

Sebagai salah satu anggota PBMTI, BMT Beringharjo beralih menjadi unit lembaga amil zakat dengan nama Lembaga Amil Zakat Nasional Membangun Keluarga Utama Unit BMT Beringharjo. Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Lembaga Amil Zakat Yayasan Membangun Keluarga Utama No. 41/SK-Pengurus/LAZ MKU/VIII/2021 tentang pengangkatan Baitul Maal BMT Beringharjo sebagai Unit Layanan Zakat LAZ YMKU.

Sepekan ini BMT Beringharjo dikejutkan dengan munculnya nama Baitul Maal BMT Beringharjo dalam daftar 108 lembaga yang mengelola zakat secara tidak sah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Terkait pemberitaan ini BMT Beringharjo telah berkirim surat klarifikasi dan diterima oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. Selain itu, BMT Beringharjo juga telah melakukan audiensi pada tanggal 25 Januari 2023 di Kanwil Kemenag DIY yang diwakili oleh Bapak H.Misbahrudin,S.Ag, MM, Analis Kebijakan Pemberdayaan Zakat dan Bapak Subari Bidang Penerangan Agama Islam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf  PENAISZAWA Kanwil Kemenag DIY.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Bapak Misbah bahwa, “Sesuai peraturan yang berlaku, maka mitra pengelola atau unit layanan yang ditunjuk oleh LAZ yang telah mengantongi legalitas, tetap sah untuk melakukan operasionalnya. Kami juga kaget karena di tempat kami tidak ada daftar (Baitul Maal BMT Beringharjo sebagai lembaga ilegal) itu.”

Dengan demikian Unit Layanan Zakat Membangun Keluarga Utama BMT Beringharjo atau dikenal sebagai ULAZ MKU Beringharjo merupakan lembaga legal sebagai pengelola zakat yang berada di bawah management LAZ NAS Membangun Keluarga Utama.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *